Artikel Interkoneksi Telekomunikasi

Minggu, 16 Desember 2007

Interkoneksi Pasca Penetapan Regulasinya

I. PENDAHULUAN


Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 08/Per/M.KOMINF/02/2006 telah menetapkan peraturan tentang interkoneksi. Kepmen tersebut telah ditandatangani pada bulan Februari 2006, namun pelaksanaannya baru akan efektif 5-6 bulan setelah penandatanganannya.


Ada beberapa hal yang menjadi isu di media massa maupun elektronik mengenai interkoneksi ini pasca penetapan regulasinya. Hal-hal tersebut terbagi menjadi 2 sudut pandang, yaitu sisi pemerintah dan dari sisi operator serta penyelenggara telekomunikasi.


[More:]


1. Dari Sisi Pemerintah


a. Penetapan tarif interkoneksi akan berbasis biaya (cost base), sehingga tidak ada range harga.


b. Dengan Permen ini, akan dapat diketahui apa yang harus dilakukan oleh operator dan berapa harga interkoneksinya.


c. Regulasi ini ditetapkan untuk menjamin kepastian dan transparansi penyediaan telekomunikasi, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.


d. Mengenai persoalan ITKP (Internet Teleponi untuk Keperluan Publik), muaranya ada pada interkoneksi, sebagaimana diungkapkan diungkapkan Ismail Ahmad, Kasubdit Akses Protokol Internet, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika. ITKP adalah pemanfaatan teknologi VoIP untuk layanan telepon ke masyarakat. Dalam koridor peraturan yang ada saat ini, jika ITKP masih penyelenggara jasa maka interkoneksi dilakukan secara business to business (B2B). "Kecuali kita mau ubah peraturannya," ujar Ismail. Namun untuk mengubah peraturan, ia melanjutkan, bisa jadi harus merombaknya hingga tataran undang-undang. Dan itu berarti, butuh sumber daya yang tidak sedikit.


e. Operator yang dirasa menghambat interkoneksi akan dikenakan sanksi berupa denda. "Setiap operator harus menawarkan DPI secara terbuka. Interkoneksi kalau tidak dibuka akan kita denda. Oleh sebab itu, Telkom tidak boleh lagi semata-mata menutup interkoneksi," kata Menkominfo Sofyan Djalil di kantor Depkominfo, Jakarta, Minggu (04/06/2006).


f. Menkominfo Sofyan Djalil mengharapkan persoalan DPI (Dokumen Penawaran Interkoneksi) bisa selesai pada akhir Juni 2006. Hal ini untuk mempercepat pembukaan Interkoneksi. DPI adalah dokumen yang memuat aspek teknis, aspek operasional dan aspek ekonomis dari penyediaan layanan interkoneksi yang ditawarkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi kepada penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa lainnya.


g. Menkominfo Sofyan Djalil optimis dari hasil DPI yang sedang digodok, tidak akan membuat tariff telepon naik, bahkan justru sebaliknya. Hal tersebut dimungkinkan karena harga intekoneksi berkaitan dengan interkoneksi berbasis biaya (cost based).


h. Menkominfo Sofyan Djalil menitikberatkan pada tumbuhnya kompetisi yang sehat.


2. Dari sisi Operator dan Penyelenggara Telekomunikasi.


a. Interkoneksi selama ini (sebelum adanya regulasi tentang interkoneksi) telah menyebabkan naiknya biaya telepon. Misalnya pelanggan Indosat Mentari jika akan menghubungi nomor Telkomsel harus melalui jaringan Telkom, sehingga lebih mahal. Regulasi yang baru ditetapkan ini diharapkan dapat membuat kondisi lebih baik.


b. Pasca penetapan regulasi, operator telekomunikasi di Indonesia melakukan persiapan menerapkan interkoneksi berbasis biaya (cost-based). Setiap operator menyusun draft dokumen interkoneksi masing-masing. Dokumen tersebut akan diajukan untuk negosiasi dengan operator lainnya. Termasuk dalam dokumen tersebut adalah data seperti jumlah pelanggan dan jalur-jalur yang dimiliki.


c. Dengan interkoneksi berbasis biaya, Indosat berusaha mencari-cari least-cost routing. Least-cost routing artinya operator berhak memilih rute termurah saat melakukan interkoneksi dengan operator lain. Least-cost routing Indosat akan diajukan berdasarkan interkoneksi ini.


d. Walaupun interkoneksi selama ini (sebelum penetapan regulasinya) menyebabkan kenaikan biaya telepon, Indosat berpendapat interkoneksi versi baru belum tentu menurunkan biaya di sisi konsumen. Hasnul, Direktur Utama Indosat, memaparkan, “Tergantung, buat SLJJ (sambungan langsung jarak jauh) mungkin akan lebih murah. Tapi buat lokal mungkin akan lebih mahal. Tergantung negosiasinya.” Hasnul juga berpendapat bahwa interkoneksi berbasis biaya tidak terlalu banyak mempengaruhi pendapatan namun juga tidak perlu menaikkan tariff.


e. PT Bakrie Telecom optimis kinerja perusahaannya akan lebih meningkat dengan dibukanya interkoneksi dengan Telkom. PT Bakrie Telecom telah mendapatkan pembukaan interkoneksi dengan PT Telkom di Kota Bogor, Serang, dan Cilegon pada akhir Maret lalu. Sementara untuk 12 kota lainnya, akan segera dibuka pada kuartal kedua 2006 ini. Pada tahun 2005 sebelumnya, PT Bakrie Telecom hanya beroperasi di Jadetabek (Jakarta Depok Tangerang Bekasi) dan Bandung.


f. Interkoneksi menjadi hal yang esensial bagi ITKP (Internet Teleponi untuk Keperluan Publik), sebagaimana diungkapkan oleh anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa ITKP Sammy Pangerapan. Tanpa interkoneksi ke penyelenggara jaringan maka bisnis ITKP tak bisa berjalan. Sammy Pangerapan berharap peraturan tentang ini bisa diperjelas.


g. Pada bulan April 2006, tiga operator dominan (Telkom, Indosat, dan Telkomsel), telah menyerahkan DPI. Lalu Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), telah mengembalikan DPI ketiga operator tersebut karena ada ketidaksesuaian sistematika penulisan DPI, dan ketidaksesuaian beberapa materi dengan Petunjuk Penyusunan DPI yang tercantum dalam PM No. 08/PER/M.KOMINFO/02/2006.


h. PT Bakrie Telecom meyakini bahwa pembukaan jalur interkoneksi dan penyelesaian pembangunan jaringan Esia di 15 kota Jawa Barat dan Banten, adalah untuk meraih prestasi lebih di masa datang. Interkoneksi dipandang sebagai solusi strategis bagi langkah Bakrie Telecom untuk melayani kebutuhan telekomunikasi masyarakat Jawa Barat dan Banten dan sekaligus merupakan peluang untuk memperbesar pangsa pasar. Bakrie Telecom pun terus mengupayakan pembukaan jalur interkoneksi dengan operator incumbent agar langkah agresif perusahaan tidak terhenti, tandas Direktur Utama PT Bakrie Telecom Tbk., Anindya N. Bakrie.


II. KESIMPULAN


Dari analisa media yang dilakukan secara kronologis ini, ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil. Kesimpulan tersebut antara lain:


1. Pasca penetapan regulasi interkoneksi, penerapannya masih dalam proses. Hal tersebut terlihat masih belum selesainya proses penggodokan DPI.


2. Tarif interkoneksi akan sangat bergantung pada 3 operator dominant, yaitu Telkom, Indosat, dan Telkomsel.


3. Operator yang sedang tumbuh, misalnya Bakrie Telecom, mendapatkan keuntungan dari proses penerapan interkoneksi versi baru ini.


4. Tarif telepon masih belum dapat dibuktikan apakah akan naik atau tidak dengan penerapan interkoneksi yang baru ini dengan model berbasis biaya (cost based).


5. Penerapan interkoneksi baru ini masih belum terlihat manfaatnya di masyarakat. Hal tersebut karena interkoneksi belum sepenuhnya diterapkan, masih dalam tahap proses. Dan dari media juga belum ada masyarakat yang menyuarakan tentang interkoneksi berkaitan dengan manfaat yang dirasakan oleh mereka. Media baru membahas dari dua sisi sudut pandang, yaitu dari sisi pemerintah dan dari sisi operator penyelenggara telekomunikasi.


REFERENSI


[1] Detikinet.com (Feb - Juni 2006)

[2] PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 08/Per/M.KOMINF/02/2006 TENTANG INTERKONEKSI


by: Hendratno


Artikel ini diambil dari website hdn.or.id