Artikel Interkoneksi Telekomunikasi

Minggu, 16 Desember 2007

Telkom Usulkan Tarif Interkoneksi

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. telah mengajukan usulan tarif interkoneksi kepada pemerintah.


“Usulan itu sudah kami sesuaikan dan disepakati bersama seluruh operator,” kata Direktur Usaha dan Penjualan Telkom, Arief Yahya, kepada Tempo di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.


Dia menambahkan, jika usulan tarif itu sesuai, pemerintah pasti akan langsung menyetujuinya. Tapi jika belum, Telkom tidak akan langsung memperbaiki data yang ada. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail rincian usulan tarif tersebut.


Biaya interkoneksi adalah biaya yang dibebankan kepada operator akibat adanya sambungan antaroperator yang berbeda. Biaya dibebankan kepada operator asal panggilan oleh operator tujuan panggilan. Nantinya biaya interkoneksi tidak lagi berdasarkan pembagian keuntungan (revenue sharing) tetapi berbasis biaya (cost base).


Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan A. Djalil telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8/Per/M.Kominfo/02/2006 Tahun 2006 tentang Interkoneksi pada 8 Februari lalu.


Aturan itu antara lain menyebutkan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib menyampaikan laporan perhitungan besaran biaya interkoneksi kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).


Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi juga wajib menyediakan dan mempublikasi Dokumen Penawaran Interkoneksi selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal ditetapkannya peraturan menteri ini.


Penyelenggara jaringan telekomunikasi pun harus mencantumkan setiap jenis layanan interkoneksi yang disediakan dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi. Jika layanan interkoneksi itu tidak termasuk dalam interkoneksi, maka interkoneksi dan layanannya tetap harus dicantumkan dalam dokumen.


Soal pemberlakukan biaya interkoneksi yang baru, Ketua Asosiasi Kliring Trafik Telekomunikasi Sarwoto Atmosoetarno berpendapat, pemberlakuan itu membutuhkan masa transisi empat hingga enam bulan ke depan (setelah diberlakukan). “Tidak bisa langsung dilaksanakan saat ini,” kata Sarwoto.


Pasalnya, menurut dia, semua operator harus mengubah formula penghitungan biaya interkoneksi sehingga perubahan itu mengakibatkan terjadinya banyak implikasi.


Wahyudin Fahmi - Tempo


Artikel ini diambil dari website tempointeraktif.com