Artikel Interkoneksi Telekomunikasi

Minggu, 16 Desember 2007

EVALUASI OPTIMASI JARINGAN ANTRIAN M/M/1/N PADA BACKBONE INTERKONEKSI DENGAN PENDEKATAN COST-BASED

Pendekatan Cost-based Interconnect Pricing merupakan salah satu metoda interkoneksi antar operator jaringan

telekomunikasi.yang direkomendasikan oleh ITU-D untuk diterapkan diseluruh dunia , karena dengan

menggunakan pendekatan ini akan didapat banyak manfaat. Salah satu manfaat dari pendekatan ini adalah akan

ada optimalisasi jaringan milik operator-operator telekomunikasi , yang akan berujung pada pelayanan yang lebih

murah disertai kinerja yang lebih baik.

Pada penelitian ini dilakukan evaluasi optimasi jaringan backbone milik dua operator telekomunikasi di Indonesia.

Penelitian secara khusus akan membandingkan antara situasi saat pendekatan cost based belum digunakan, yang

dibandingkan dengan situasi seandainya dua operator sudah menggunakan interkoneksi dengan pendekatan cost-

based secara seutuhnya. Jaringan backbone yang diteliti adalah yang menggunakan pendekatan metoda antrian

M/M/1/N, yaitu yang sesuai untuk komunikasi data . Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada peningkatan kinerja

yang cukup berarti dibandingkan dengan jaringan yang tidak berinterkoneksi menggunakan pendekatan cost based.


Artikel selengkapnya dapat diambil di sini

POINTS OF INTERCONNECTION

Definition: a point of interconnection (POI) can be defined as the physical location at which two networks interconnect. Under the World Trade Organization (WTO) Reference Paper on Regulatory Principles, interconnection with a major supplier should be ensured at any technically feasible point in the network. The Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) interconnection framework also highlights this requirement as the first interconnection principle.


Requiring interconnection at any technically feasible point is a very important competitive safeguard for new entrants. This requirement ensures that the new entrant has the ability to choose suitable locations for points of interconnection rather than accept less convenient interconnection points. If major suppliers limit the number and location of interconnection points the new entrant may be forced to offer less attractive services. The term "technically feasible point" has been interpreted differently by different countries.


In the United States, the obligation to offer interconnection at any technically feasible point is mandated by article 251C(2) of the 1996 Telecommunications Act . In implementing this article, the FCC concluded that at a minimum incumbent local exchange carriers must provide interconnection at the line side of the local switch, the trunk side of a local switch, the trunk interconnection points of a tandem switch and central office cross-connect points in general." Interconnection Order, paragraph 210.









Examples of Technically Feasible Interconnection Points:



  • The trunk interconnection points of local and national tandem exchanges.

  • The national or international circuit interconnection points of international gateway exchanges.

  • The trunk sides of local exchanges.

  • The line sides of local exchanges-at the main distribution frame (MDF) or Digital Distribution Frame (DDF).

  • Cross-connect points of any exchange.

  • "Meet points" at which operators agree to interconnect (e.g. manholes).

  • Signalling transfer points (STFs) and other points outside of the communications channel or band, where interconnection is required for common channel Signalling System No. 7 or other signalling systems to exchange traffic efficiently and to access call-related databases (e.g., a local number portability database).

  • Access points for unbundled network components.

  • Cable-landing stations.


Source: Telecommunications Regulation Handbook, Toronto: McCarthy Tétrault, Intven, Hank, editor (2000) (http://www.infodev.org/projects/314regulationhandbook/)



New entrants identify what points of interconnection are best suited to them. Not all points have the same value for the new entrant. Trunk side interconnection, for example, enables the carrier to deliver services on its own facilities and direct interconnection arrangements with the local carrier. Line side interconnection, on the other hand, only enables the entrant's network to connect with the incumbent as an ordinary end-user, which can restrict the new entrant's ability to compete and offer a variety of services (see reference 63).


Some regulatory frameworks go into greater detail into what constitutes a point of interconnection. In Germany, new entrants are required to open points of interconnection once traffic at any existing point reaches a certain capacity (see reference 64).


The WTO Reference Paper notes that interconnection seekers may request interconnection



"at points in addition to the network termination points offered to the majority of interconnections, subject to charges that reflect the cost of construction of necessary additional facilities".



Artikel ini diambil dari website itu.int

TYPES OF MOBILE INTERCONNECTION

There are three different types of mobile interconnection:


Mobile to fixed interconnection:


For calls originating on mobile phones and terminating on the fixed network. Mobile to fixed interconnection does not differ from regular interconnection between fixed networks. In other words, the principles, procedures and practices outlined in the preceding Modules apply whether the network interconnecting to the public switched telecommunication network (PSTN) is another fixed network or a mobile network. In many cases, mobile operators do not need to make interconnection arrangements with all fixed network carriers. They may enter into arrangements with the incumbent who will then handle traffic to and from other fixed networks through transit arrangements.


Mobile to mobile interconnection:


Mobile service providers may prefer to enter into interconnection agreements with one another if they don't wish their traffic to transit via the incumbent network. In most cases interconnection pricing between mobile operators is based on the sender keeps all principle. (See Module 2) Even when mobile operators choose to negotiate a per-minute interconnection charge, these charges have tended to be lower than fixed to mobile charges and less controversial. Mobile carriers usually negotiate their pricing arrangements in a highly competitive and dynamic environment. Mobile operators more often have similar levels of bargaining power and therefore resort less to price squeeze techniques. Usually, mobile carriers operating in a given market have the same incentive to lower mobile-to-mobile interconnection rates to increase demand and increase the number of subscribers.


Fixed to mobile interconnection:


Fixed to mobile interconnection is attracting increased regulatory attention around the world. The main issues related to fixed to mobile interconnection are high and non-cost based call termination charges, more particularly in countries using Calling Party Pays principles. The reminder of the module focuses on fixed to mobile interconnection. For a detailed overview of fixed to mobile interconnection, see the ITU Expert Workshop on Fixed to Mobile Interconnection held in September 2000 organized as part of the ITU New Initiatives program at http://www.itu.int/osg/spu/ni/fmi/index.html


Artikel ini diambil dari website itu.int

FINANCIAL AND COMMERCIAL TERMS OF INTERCONNECTION

INTRODUCTION


Of all aspects of interconnection, charging is perhaps the most complicated. It is the area that causes most disputes among carriers and most disagreement among economists. For regulators and policy makers setting the financial terms of interconnection can be a very difficult exercise. Interconnection charges are never the result of straightforward mathematical calculations. They involve choices between standards, processes and methods. The choice is not neutral; it depends on the objectives that regulators wish to achieve and is in most cases conditional upon availability of specific data and varies according to the specific service provided. The object of this module is to provide an overview of the many intricate questions involved in interconnection charges.


Learning outcomes:

The participants are expected to:



  • Become familiar with the different approaches of interconnection charging.

  • Appreciate the importance of the cost-based methodology.

  • Recognize the complex costing and charging methodologies without entering into detailed economic analysis.

  • Be able to understand the difference between fully allocated and forward looking incremental methods.

  • Appreciate how the structure of interconnection charges can impact the terms of competition.


Reading assignments:

The general materials outlined in the introduction to these course materials, and especially Chapter 4 of Trends in Telecommunication Reform 2000/2001 which has been reproduced in Study Group 1 Question 6-1/1 Report on Interconnection, ITU-D Document 1/057/REV1, dated 20/10/2003.


In addition, participants are encouraged to refer to:



Module outline:

The module will focus on three items:



  • Different charging options

  • Variations in cost-based approaches

  • The structure of interconnection charges.


Note: Commercial and financial terms of interconnecting with mobile networks, the Internet and with converged services are treated in Modules 6, 7 and 8, respectively.


I. DIFFERENT CHARGING OPTIONS


There are at least four different approaches of charging for interconnection services.



Bill and Keep



Under this approach, operators terminate each other's traffic without charging for interconnection services. The carrier that bills the customer keeps the full retail amount collected.


This method has been used in many countries for



  • Interconnection of fixed network local calls.

  • Interconnection between fixed and mobile operators where mobile calls are billed on the receiving party pays basis.

  • Internet interconnection.


Bill and keep, also known as sender keeps all, is an easy to implement mechanism and spares operators the need for complex cost studies and ongoing transfer of settlement accounts. However, the system can only be sustained if several conditions are met:



  • There is a balance in traffic flows between interconnecting carriers.

  • The network costs are similar.

  • Carriers agree to a mechanism to compensate for any imbalance of traffic.


Without such conditions, the bill and keep approach can result in slowing the development of the network of new entrants whose traffic volume is in most cases lower than the incumbent (see reference 50).



Price sharing



Under this mechanism, the charge for interconnection is based on the retail price charged to the end users, subject to discounts agreed between carriers. The retail price of each interconnected call is shared among carriers according to a pre-determined percentage. Although easy to implement this approach works only in cases where prices are capped and not related to cost. The main drawback of this approach is that it hinders the reduction of retail prices towards cost.



Revenue sharing



In this case the operators pay a percentage of the revenues derived from interconnected services based on an agreed percentage. Additional charges may also be added. In many cases, regulators prescribe revenue sharing until competition is fully established.


In Korea, interconnection between fixed and mobile networks started on a revenue sharing basis. The regulatory regime stipulated that cellular suppliers would take 70% of the revenue from the calls terminated in their networks while the fixed carriers would retain only 30%. This arrangement was used on a transitional basis until the build out phase of the mobile network was completed. Starting in 2000, the revenue sharing mechanism was replaced by cost based arrangements.



Cost based Approaches:



Of all charging approaches, cost based interconnection charges have been singled out as the best method for promoting a competitive environment. The World Trade Organization (WTO) Reference Paper on Regulatory Principles (see Module 1) enshrines the principle of cost based interconnection. Likewise, the principle of cost based interconnection constitutes an important cornerstone of the interconnection framework within the Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) and within the European Union. It has been incorporated into the regulatory regimes of a growing number of developing countries including Botswana, Jordan and Malaysia. The importance and benefits of cost-based interconnection has been highlighted earlier in the module related to the principles of interconnection. Cost-based interconnection tends to reflect the economic costs of interconnection and is the method most compatible with competitive markets. Cost based interconnection prices allow economically efficient pricing, which can be fair to both incumbents and new market entrants, and encourage competitive entry.


II. VARIATIONS IN COST-BASED APPROACHES


There are many variations of the standards used to calculate costs. Each method focuses on the specific kinds of costs that regulators and policy-makers agree should be recouped through interconnection charges.


While it is not possible to study each possible variation, it is generally agreed that most methods for calculating cost falls under two main cost standards: Fully allocated costs and long run incremental costs.



Fully Allocated Cost



The allocated cost approach is a rule that allocates and distributes total network costs to network services. Under this approach, the total cost for providing service, including historical and depreciated investment costs, is divided by the volume of service provided.


By using this method, the new entrant is supposed to contribute to the cost of capital assets determined according to their original cost, taking into account depreciation rules in addition to an allowed rate of return. Historical cost amounts for the purchase and installation of facilities and equipment as well as personnel costs are usually determined from accounting records.


This method has been mainly criticized on the grounds that it does not provide a reliable method to measure costs because it is based on historical accounting of costs. Historical accounting does not reflect changes in current and future costs and may reflect operational or technological inefficiencies of the incumbent. These inefficiencies are passed on to the interconnecting operator.



Long Run Forward Looking Incremental Costs



Long run incremental pricing models are based on the calculation of the costs of providing an additional unit of service over the long run. Forward-looking cost analyses attempts to identify costs that will be incurred during some real or theoretical future period. This avoids the pitfall of including excessive embedded costs in rates imposed on end users of competitors. An incremental cost is the extra cost added to an existing base of costs required to provide a defined additional increment of a given service. Focusing on the incremental cost of establishing interconnection is often seen as the most economically efficient means of determining the impact of a competitor's interconnection on the incumbent operator's cost s of service.


Incremental costs are based on forward-looking approaches rather than on historic approaches. In other words they anticipate actual and future costs using current technology and best performance standards and do not rely on costs incurred in the past. In economic terms, the short run incremental cost of telephone service usage-the extra cost imposed on a carrier by a single additional telephone call or minute of use-is virtually zero. In the long run, however, the presumption is that all network facilities and operations are optimally configured to account for the precise volume of anticipated traffic. Viewed over the long term, then, an incremental telephone call yields an incremental extra investment and extra operating cost.


Incremental costs do not include costs that are unchanged by the new increment like shared costs. Consequently incremental costs do not allow operators offering interconnection to recoup all of the costs incurred in providing interconnection. However, regulators generally allow a mark-up to the final cost estimate to allow for the recovery of common costs.


There are different approaches for costing mark ups including:



  • Constant mark up: In the first case, the same percentage mark-up is applied to all services regardless of the difference between services using the same common facilities.

  • The Baumol-Willig rule, also known as the efficient component pricing rule: This rule assigns mark up on the basis of opportunity costs that would have returned to the supplier should no business have been diverted to new entrants (see reference 51).

  • The Ramsey pricing rule: Mark ups are set inversely proportional to the price elasticity of demand. The Ramsey rule can be difficult to implement because it requires overcoming uncertainties around elasticity estimates (see reference 52).


Today, most regulators and policy-makers argue that the ideal method for calculating the level of interconnection charges would be based on long run forward looking incremental cost or one of its variants. The forward-looking approaches better reflect the working of competitive markets. The approach also has the advantage of determining rates that facilitate competition because it provides analytical tools that help determine the cost that would be found in competitive markets based on the current costs of an efficient operator employing modern technology. Simply put, LRIC charging requires the incumbent to charge for access to its network at prices based on the assumption of what the network would look like if it were built today in the most efficient manner.


This approach has been implemented in many countries with different variations:


Long Run Average Incremental Cost (LRAIC) - under this approach, the increment is defined as the total service. The approach includes allowance for fixed costs specific to the service concerned. In other words, the LRAIC approach differs from LRIC in that it includes all types of costs related to a certain increment including the cost of capital equipment and not only the costs for adding one additional increment. LRAIC does not include costs shared by several increments. The European Commission recommended that interconnection charges in European Union Member States be calculated using LRAIC. It is also used in Hong Kong, India and Singapore.


Total Element Long Run Incremental cost (TELRIC) - The FCC developed the TELRIC charging approach to implement the interconnection provisions of the 1996 Telecommunications Act. This approach includes the incremental cost resulting from adding a specific network element in the long run. The price of a network element includes the forward looking costs attributed directly to the provision of services using that element, which include a reasonable return on investment plus a reasonable share of the forward looking joint and common costs (see reference 53). For a comparison between TELRIC and LRAIC see Morten Falch, "TELRIC- The way towards competition? A European point of view" Review of Network Economics Vol. 1, Issue 2- September 2002 .


Total Service Long Run Incremental Cost (TSLRIC) - This approach measures the difference in cost between producing and not producing a service. The main characteristic of TSLRIC is that the increment is the total service. In other words, it is the total service that provides the floor for the calculation of the interconnect charge (see reference 55).


III. STRUCTURE OF INTERCONNECTION CHARGES


After the cost of interconnection has been determined, the next issue for regulators is to determine how the interconnection seeker will be charged. This is an area where disputes between interconnecting carriers have been prevalent. There is no single or best approach, and the international and regional frameworks for interconnection principles (the WTO Reference Paper, the European Union Interconnection Directive and the APEC Interconnection Framework) are silent on the issue.


The structure of interconnection charges differs from country to country depending on various policy choices. The variations depend on the degree of alignment of interconnection charges with both the cost of interconnection and the structure of the retail prices charged by the interconnection providers to end users.


Examples of variations include:



  • Whether the interconnection charge reflects the existence of fixed and variable costs of interconnection (Explained in the next section. Fixed costs remain constant over time, regardless of how much the network is used. There are two main types of fixed costs: one time investment costs, also known as capital expenditures, and recurring operating expenses. Variable costs are directly related to the level of network usage. Variable and fixed costs are often dubbed "traffic-sensitive" and "non traffic sensitive" costs, respectively).

  • Whether interconnection charges reflect any peak and off-peak retail prices.

  • Whether the charge contains a universal service obligation.

  • Whether the charge is unbundled.



Fixed and variable charges:



The terms fixed and variable charges refer to whether costs vary with the network usage. Fixed costs refer to costs that do not change regardless of network usage. These costs are generally known as non-traffic sensitive costs.


Examples of fixed costs include capital investment in major facilities and equipment of the interconnection suppliers as well as labor. Variable costs vary according to the level of usage of the network. Measuring usage can be performed in terms of volume of traffic or circuits or capacity. An example of a variable cost includes costs related to switching.


This difference in cost can be reflected in an interconnection charge, which may include both fixed and variable costs. In other words, an interconnection charge can contain a fixed portion for fixed costs and a variable portion in the form of a usage charge such as a per-minute charge for interconnect traffic carried.



Peak and off peak charges:



The interconnection charge paid by the interconnection seeker can be averaged (uniform) or may vary depending on traffic volume. Averaging and de-averaging are often implemented in retail prices, e.g., when retail prices reflect a different rate for peak hours that is higher than the rate for off-peak hours. De-averaged prices are mainly designed to increase network use in off peak hours and decrease congestion in peak hours, improving network efficiency and saving carriers the expense of upgrading their network to meet the demands of peak loads.


It is important that the peak/off peak differentials in retail prices be reflected in interconnection charges. Failure to do so could result in unfair competition for both parties. If the interconnection charge is averaged it becomes easier for new entrants to compete for peak load customers because they can offer services at prices lower than the peak prices of the incumbent. On the other hand, new entrants would be unable to compete for off peak customers. In both cases competition is curtailed.



Bundled vs. Unbundled charges



The term bundled interconnection charges means that the interconnection seeker pays a single price for a standard set of interconnection functions whether used or not. Unbundled charges means that the new entrant only pays for the component(s) of the interconnection package it needs for interconnection services. The interconnecting carrier is not required to pay for components and functions that it will not use to provide services to its customers.


Unbundling is increasingly recognized as an important regulatory requirement. With the adoption of the WTO Reference Paper on Regulatory Principles, unbundling requirements have become an internationally agreed interconnection principle.


Charging for unbundled access can have far reaching implications for the success of fair competition. Unbundled access frees new entrants from additional charges, it facilitates new entry and helps promote the benefits of competition.



Recovery of costs related to Universal Service Obligations and other social obligations



In many cases the regulatory framework mandates that interconnection charges contain, either explicitly or implicitly, an element intended to contribute to the universal service obligation of the incumbent carrier. Universal service obligations are obligations that are imposed upon carriers to provide service to customers and to regions that are deemed commercially unattractive. Universal service and universal access is a public policy goal in almost every country. It aims to ensure availability, affordability and accessibility of telecommunications services.


A variety of instruments have been used in different countries to support different aspects of universal access/service policy. Under a monopolist regime, universal service has been pursued through the use of cross-subsidization techniques. Profits from long distance and international services were used to subsidize the provision of local and rural lines. With the introduction of competition and the entry of multiple operators, the financing of universal service obligations has evolved.


Many countries have implemented an access deficit charge (ADC) regime in which incumbents raise interconnection charges to defray their universal service obligation costs. The technique has been used in the United States since 1984, requiring long distance carriers to pay local carriers per minute access charges. ADCs have also been used in Australia, the United Kingdom and Canada.


This technique has come under mounting criticism as a technique that is inefficient and non-transparent. Regulators are revising this approach to universal service funding.



  • One approach is to finance universal service obligations through a transparent funding mechanism (see reference 56). In addition, the WTO Reference Paper on Regulatory Principles stresses that universal service obligations should be transparent, non discriminatory, competitively neutral and no more burdensome than necessary.

  • In order to ensure transparency, many regulators require that any contribution to universal service obligations be separate from interconnection charges. When universal service obligation contributions are included in standard interconnection prices, it is not easy to evaluate the extent of universal service contributions.

  • Including universal service obligation contributions with interconnection charges may also result in excessive charges to competitors.

  • Interconnection costing and universal service costing often use different cost standards and different methodologies (see reference 57).


Artikel ini diambil dari website itu.int

Telkom Usulkan Tarif Interkoneksi

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. telah mengajukan usulan tarif interkoneksi kepada pemerintah.


“Usulan itu sudah kami sesuaikan dan disepakati bersama seluruh operator,” kata Direktur Usaha dan Penjualan Telkom, Arief Yahya, kepada Tempo di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.


Dia menambahkan, jika usulan tarif itu sesuai, pemerintah pasti akan langsung menyetujuinya. Tapi jika belum, Telkom tidak akan langsung memperbaiki data yang ada. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail rincian usulan tarif tersebut.


Biaya interkoneksi adalah biaya yang dibebankan kepada operator akibat adanya sambungan antaroperator yang berbeda. Biaya dibebankan kepada operator asal panggilan oleh operator tujuan panggilan. Nantinya biaya interkoneksi tidak lagi berdasarkan pembagian keuntungan (revenue sharing) tetapi berbasis biaya (cost base).


Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan A. Djalil telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8/Per/M.Kominfo/02/2006 Tahun 2006 tentang Interkoneksi pada 8 Februari lalu.


Aturan itu antara lain menyebutkan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib menyampaikan laporan perhitungan besaran biaya interkoneksi kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).


Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi juga wajib menyediakan dan mempublikasi Dokumen Penawaran Interkoneksi selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal ditetapkannya peraturan menteri ini.


Penyelenggara jaringan telekomunikasi pun harus mencantumkan setiap jenis layanan interkoneksi yang disediakan dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi. Jika layanan interkoneksi itu tidak termasuk dalam interkoneksi, maka interkoneksi dan layanannya tetap harus dicantumkan dalam dokumen.


Soal pemberlakukan biaya interkoneksi yang baru, Ketua Asosiasi Kliring Trafik Telekomunikasi Sarwoto Atmosoetarno berpendapat, pemberlakuan itu membutuhkan masa transisi empat hingga enam bulan ke depan (setelah diberlakukan). “Tidak bisa langsung dilaksanakan saat ini,” kata Sarwoto.


Pasalnya, menurut dia, semua operator harus mengubah formula penghitungan biaya interkoneksi sehingga perubahan itu mengakibatkan terjadinya banyak implikasi.


Wahyudin Fahmi - Tempo


Artikel ini diambil dari website tempointeraktif.com

Berebut Duit Recehan, eh Miliaran

Tak perlu diragukan, bisnis telekomunikasi merupakan bisnis basah. Kendati perkembangan pengguna telepon di Indonesia masih terbilang telat, tapi perputaran duitnya begitu besar. Tak heran jika perusahaan asing tak ragu untuk menanamkan duitnya dalam bisnis ini. Salah satu bukti yang bisa dilihat adalah besarnya duit yang berputar dalam pembicaraan lintas operator. Entah dari telepon rumah (public service telephone networt, PSTN) maupun ke telepon seluler (ponsel).


Komunikasi antaroperator komunikasi ini mendatangkan rezeki gede buat perusahaan telekomunikasi. Misalnya, ada hitung-hitungan pembagian pulsa antaroperator. Soalnya, begitu Anda menelepon dari ponsel Anda ke operator lain, duit pulsa yang Anda bayar tak cuma untuk operator telepon Anda, tapi juga operator telepon yang jadi tujuan Anda. Lalu-lintas pembicaraan antaroperator inilah yang disebut dengan interkoneksi.


Menariknya, lalu-lintas rupiah yang menyertai setiap pembicaraan telepon lintas operator ini begitu besar tiap detik. Ketua Askitel (Asosiasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi) Sarwoto Atmosutarno menghitung, dari data SOKI alias sistem otomatisasi kliring interkoneksi dua tahun terakhir, pertumbuhan trafik interkoneksi terus melonjak. Tahun 2004, kenaikannya mencapai 46,4%. Sementara pada tahun 2005 mencatat pertumbuhan 39,8%.


Dari data nilai transaksi interkoneksi, yaitu data hak dan kewajiban interkoneksi yang dikliring (di-settlement) melalui sistem SOKI, dan ditambah faktor margin dari trafik outgoing sekitar 60%, pertumbuhan nilai interkoneksi (outgoing dan incoming) mencapai sekitar 21,8% selama 2004, atau senilai Rp 12,75 triliun. Sedangkan selama tahun 2003 nilainya Rp 10,47 triliun. Adapun pertumbuhan 2005 mencapai 41,4% dengan nilai Rp 18 triliun, dan total mencapai puluhan miliar rekaman panggilan (call data record, CDR).


Nah, Sarwoto mengaku, dengan sistem SOKI yang dipakai sekarang, biaya operasional yang ditanggung operator relatif sangat murah. ”Biayanya sekitar Rp 5 miliar setahun,” katanya. Jumlah ini diperkirakan bakal membengkak jika SKTT (sistem kliring trafik telekomunikasi) diberlakukan. Pasalnya, operator SKTT bakal mematok biaya operasional per rekaman. Diperkirakan, biaya yang harus ditanggung membengkak jadi puluhan miliar per bulan. Wow…


Artikel ini diambil dari website kontan-online.com

Tarik Ulur tak Kunjung Usai. Penerapan sistem kliring telekomunikasi masih terkatung-katung

Setelah dua tahun disiapkan, sistem kliring trafik komunikasi belum juga beroperasi. Operator besar ingin ikut jadi mengelola. Tapi, terbentur oleh perjanjian pemerintah dengan perusahaan swasta.


Johnny Sanggam Edison barangkali mempunyai usus cukup panjang. Setahun ini Direktur PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) sabar menghabiskan banyak waktu untuk menunggu. Padahal, sejak ditunjuk untuk mengerjakan proyek mengelola sistem kliring trafik telekomunikasi (SKTT) dua tahun silam, PJN telah menyediakan perlengkapan yang diharapkan tahun lalu sudah bisa diuji kelaikannya. Tapi, hingga kini, peralatan itu belum bisa berfungsi normal. Soalnya, beberapa data yang harusnya disetor operator seluler masih banyak bolongnya.


Tentu saja, hitung-hitungan bisnis yang dibuat PJN hampir semuanya meleset. Soalnya, untuk mendatangkan mesin dan sistem yang bakal dipakai untuk mencatat lalu lintas interkoneksi dan menghitung pembagian pendapatan antaroperator, investasi yang dia tanam mencapai ratusan miliar. Dua tahun lalu, PJN telah meneken kontrak dengan Intec Telecom Systems yang bakal menangani peranti lunak dan berbagai perangkat penunjang proyek ini. Untuk pendanaannya, beberapa bank asing telah mengucurkan pinjaman.


Tapi, setelah dua tahun tak ada perkembangan, bukan cuma PJN yang jadi dongkol. Para kreditur juga sudah mulai gerah. Menurut Johnny, beberapa kali kreditur menanyakan nasib duit yang telah dikucurkan. ”Mereka khawatir, jika ini terus berlarut-larut, nasib investasi mereka jadi tak jelas,” kata Johnny. Tapi, PJN tak bisa berbuat apa-apa. Maklum, statusnya hanyalah sebagai kontraktor pemerintah. Pihak PJN memang sudah siap bekerja, tapi kalau ordernya tidak ada, kan susah juga. ”Para kreditur itu akhirnya mendatangi pemerintah untuk minta kepastian,” tambahnya.


Masalah duit yang telanjur ditanam memang bukan perkara mudah. Tapi, hal lain yang tak kalah rumit adalah mendesak operator untuk mengikuti peraturan. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2003 sudah mengamanatkan supaya data trafik tiap operator diserahkan kepada pemerintah yang diwakili Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sejauh ini, sebagian besar operator sudah menyerahkan datanya. ”Ada satu operator besar yang masih belum lengkap memberikan datanya,” kata Johnny.


Beberapa operator besar seperti Telkom boleh dibilang setengah hati menyerahkan data trafiknya. Menurut Ketua Askitel (Asosiasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi) Sarwoto Atmosutarno, keengganan operator untuk menyerahkan seluruh data trafik bukan lantaran mau mbalelo. ”Status data itu kan rahasia. Jadi, operator harus yakin bahwa data itu bisa aman dan tidak bocor ke luar,” ungkapnya. Makanya, sementara belum ada jaminan data itu sampai ke tangan yang tepat, operator memilih menahan dokumen mereka dulu.


Operator ingin mempunyai peran lebih besar


Tak cuma itu, belum kelarnya perjanjian interkoneksi antaroperator juga membuat aturan main SKTT ini dianggap belum jelas benar. Maklum, untuk mengubah sistem yang sekarang ini ada dan beralih ke SKTT bukan hal yang mudah. ”Perlu ada konfigurasi teknis yang berimplikasi tak sedikit ke operator,” ungkap Sarwoto yang juga Wakil Presiden Tarif dan Interkoneksi PT Telkom. Pasalnya, sistem yang baru pasti akan menyedot sumber data primer yang dimiliki operator. Padahal, ”Kita diikat oleh perjanjian konfidensial antaroperator,” tambahnya.


Sarwoto menganggap SK Menhub untuk operasional SKTT itu tidak cukup dijadikan dasar. Basis pijakannya kurang kuat. Ia khawatir, jika tidak dari awal dilandasi dasar hukum yang setingkat peraturan pemerintah (PP) atau undang-undang (UU), belakangan bisa jadi masalah. ”Ini menyangkut aturan main dalam industri skala besar. Dasar hukumnya mesti dikaji ulang,” tutur Sarwoto.


Belum lagi masalah mengganjal lain seperti tarif yang bakal dibebankan ke operator. ”Dengan sistem sekarang, Telkom cuma bayar Rp 5 miliar per tahun. Kalau dengan SKTT, biayanya jadi sekitar Rp 58 miliar,” hitung Sarwoto lagi. Wajar saja, kalau operator keberatan. Siapa, sih, yang mau dibebani ongkos lebih besar?


PJN sendiri menampik satu per satu keberatan itu. Menurut Johnny, sampai saat ini patokan tarif untuk tiap rekaman data panggilan (call data record, CDR) belum dibicarakan. Memang, saat pengajuan tender dulu, PJN mengasumsikan tarif sebesar Rp 5,9 per CDR. ”Tapi, itu kan cuma hitung-hitungan untuk kalkulasi bisnis. Semakin meningkat trafiknya, tentu angkanya akan turun,” katanya. Selain itu, tarif pasti per CDR akan ditetapkan bersama antara operator, BRTI, dan PJN.


Johnny mengaku bahwa pihaknya terikat perjanjian ketat dengan pemerintah. Salah satunya menyangkut soal kerahasiaan data. Jadi, tak mungkin ada celah permainan untuk membocorkan data ke pihak lain. Apalagi, dalam struktur SKTT ini, operator juga masuk dalam jajaran dewan pengawas. ”Mereka akan mengetahui seluk-beluk dan langkah operasi PJN,” katanya. Pihaknya sendiri juga tak mau ambil risiko dengan melakukan tindakan melanggar perjanjian. Jadi, ”Kerahasiaan data kita jamin. Ini kan juga menjadi pertaruhan bisnis kita,” sergahnya.


Naga-naganya, keengganan operator gede untuk melengkapi data trafik menyimpan maksud. Menurut Sarwoto, solusi yang tepat untuk persoalan sistem penghitungan interkoneksi adalah memberi peran lebih besar bagi operator dalam proses ini. ”Pelaksana SKTT ini biarlah dilakukan operator saja,” katanya. Ia memberi alasan, selama ini kerja sama antaroperator sudah berjalan baik. Lembaga kliring yang dikelola operator seperti sekarang, yakni SOKI atau sistem otomatisasi kliring interkoneksi, sudah berjalan bagus. ”Tinggal mengembangkan,” tambahnya.


Alternatif lain bisa saja dengan membuat konsorsium antara operator dan swasta (PJN) untuk bersama-sama menggarap kliring interkoneksi. Cuma, risikonya, perjanjian yang selama ini sudah diteken pemerintah dengan PJN bakal bubar. ”Kita, sih, mengikuti apa yang diinginkan pemerintah saja. Kalau maunya begitu, PJN akan patuh,” jelas Johnny.


Hanya, ada konsekuensi dari keputusan itu. Pemerintah tentu bisa kena penalti akibat mengingkari perjanjian. ”Tingkat kepercayaan kreditur asing juga bakal anjlok karena tak ada kepastian hukum,” tuturnya.


Yang lebih penting dari itu, kata Johnny, harusnya SKTT ini bisa menjadi penengah untuk urusan interkoneksi antaroperator. Soalnya, selama ini dominasi pemimpin pasar operator seluler terlalu besar. ”Kita ingin, dengan sistem ini praktek bisnis seluler di Indonesia bisa lebih fair,” katanya.


Tapi, bagi Sarwoto, yang penting duit dari transaksi ini bisa benar masuk ke negara. Maklum, perputaran duitnya sampai ratusan miliar per tahun. ”Lebih baik dibentuk BUMN baru untuk mengurusi soal ini,” katanya.


Artikel ini diambil dari website kontan-online.com

Tarif Selular RI Termahal di Asia

* BRTI Minta Diturunkan * Traif Termurah di Filipina dan Vietnam * BRTI Juga Tuduh Operator Lakukan Kartel * Operator Bantah Berlakukan Tarif Mahal



Jakarta, Tribun - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai tarif telepon selular di Indonesia adalah tarif termahal di bandingkan di negara-negara Asia.

"Sejak 1999 sampai sekarang, tarif seluler tetap mahal. Kalaupun ada penurunan, itu sangat tipis. Hasil kajian kamia dan konsultan ahli yang kami sewa, tarif yang ditetapkan antaroperator nyaris sama," kata anggota Komite BRTI Kamilov Sagala ke[ada Persda Network di Jakarta, Kamis (2/8).

Kamilov ditemui di sela-sela diskusi tentang persaingan usaha sehat di Hotel Sultan. Dia mengatakan, BRTI meminta tarif yang ada sekarang masih bisa diturunkan.



Data yang diperoleh Tribun menunjukkan, tarif pulsa selular di Indonesia lebih mahal dari Filipina, Vietnam, Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Menurutnya, tarif selular menjadi mahal karena operator seluler melakukan praktik dagang oligopolisitik, persekongkolan lewat kesepakatan di bawah tangan mematok tarif seluler di level tertentu untuk keuntungan bersama diantara operator.

Namun kalangan operator selular yang dihubungi terpisah membantah tudingan BRTI. Mereka menganggap tudingan tersebut salah alamat (lihat, Reaksi Operator Selular).


SMS

Kamilov mengungkapkan, praktik persekongkolan itu tak cuma dilakukan operator GSM tapi juga CDMA. Dia menunjuk contoh tarif pengiriman SMS lintas operator.

Sejak pertama kali layanan ini diluncurkan pada saat operator GSM beroperasi secara komersial di tahun 1990- an, tarifnya tidak pernah turun. Taris SMS Rp 350 per SMS. "Padahal, dari hasil penelitian kami dengan melibatkan konsultan ahli, biaya produksi pengiriman satu kali SMS hanya Rp 75 per SMS," ujarnya.

Dengan kondisi saat ini, operator sengaja mengambil margin sangat tinggi, mencapai 300 persen lebih dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Keuntungan operator itu, kata Kamilov, semakin menggunung jika SMS itu dilakukan pelanggan ke pelanggan lain di sesama operator.

"Pengiriman SMS sesama operator 100 persen menggunakan jaringan milik operator itu sendiri. Biaya produksinya nyaris nol rupiah. Kalau ada operator yang mendiskon menjadi hanya Rp 150 per SMS atau memberikan bonus gratis SMS setiap reload (isi ulang pulsa), operator sudah untung gede," paparnya.

Hal yang sama juga terjadi tarif percakapan antar sesama operator maupun lintas operator. "Dari dulu tarif tidak turun-turun. Kalau ada penurunan, sedikit sekali persentasenya. Kalau ada operator yang promo tarif hanya sekian rupiah per detik, itu hanya gimmick untuk menarik pelanggan baru sebanyak-banyaknya," tambahnya.

Operator, lanjut Kamilov, tidak jujur dalam menyampaikan data biaya komponen biaya produksinya kepada BRTI sebagai regulator yang sah sebagai kepanjangan tangan Pemerintah. "Mengakses data dari mereka susahnya minta ampun," ujar Kamilov.

Ia menilai, operator seluler banyak berlaku tidak fair. "Sekarang, dengan jumlah pelanggan yang terus bertambah, mencapai belasan dan puluhan juta per operator, mereka harusnya memberikan reward untuk masyarakat Indonesia dengan menurunkan tarif percakapan dan pengiriman data. Mereka ini sahamnya dikuasai asing. Asing mengeruk keuntungan di sini (Indonesia). Tapi mereka tidak memberikan sebagian keuntungan itu kepada masyarakat luas melalui penurunan tarif. Ini tidak fair," tegasnya.

Dengan bantuan konsultan, BRTI, lanjut Kamilov, saat ini menyusun patokan formula baru tarif seluler yang trennya diarahkan makin murah.

Formula ini diupayakan bisa menjadi referensi bagi semua operator seluler dalam mementukan tarif sekaligus melindungi kepentingan pelanggan. Formula tarif ini akan direview secara berkala dalam beberapa bulan sekali.


Tarif percakapan selular di Filipina 0,08 dolar AS (sekitar Rp 720, kurs Rp 9.000 per dolar AS) per menit. Sedangkan di Vietnam tarif yang berlaku adalah 0,104 dolar AS (Rp 936).

Tarif di kedua negara jauh lebih murah dibandingkan di Indonesia yakni 0,62 dolar (Rp 5.580) per menit. Bahkan tarih di Indonesia lebih mahal dibandingkan dari tarif yang berlaku di Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Thailand (lihat, grafis)


Sudah Sesuai

Operator selular mengklaim tarif yang ditetapkan sudah sesuai dan tidak ada unsur pembohongan publik. Namun mereka enggan mengungkapkan hitungan tarif sebenarnya. Mereka beralasan penetapan tarif sudah ditentukan di tingkat manajemen masing-masing.

RSOM PT Excelcomindo (XL) Tbk Sulawesi, Ivan Priyahutama, mengatakan, wewenang penetapan tarif dilakukan ditingkat direksi dan bukan menjadi tugas regional.

Saat ini perusahaan yang dimiliki Telecom Malaysia gencar melakukan promosi tarif percakapan Rp 1/detik melalui kartu prabayar Bebas. Program ini hanya berlaku untuk kawasan Sulawesi dan Sumatera.

Sementara Area Manager Makassar PT Mobile-8 Telecom Tbk, Liongnardo Hugen, membantah jika Mobile-8 menetapkan tarif percakapan mahal.

Bahkan Liong menyatakan, harga percakapan melalui Fren paling murah karena tarif nya berlaku flat 24 jam.

Ia memberi contoh, percakapan sesama Fren akan lebih murah di menit ke enam.

Pada menit pertama pelanggan hanya dibebani Rp 600/menit. Sementara di menit kedua hingga kelima, tarif percakapannya sebesar Rp 300/menit. Tarif akan lebih murah di menit keenam dan seterusnya dengan biaya Rp 10/menit.

Begitu pun percakapan melalui PSTN hanya dikenai tarif Rp 25/detik (menit 1-5) dan di menit keenam sebesar Rp 10/detik. Ke operator selular GSM Rp 20/detik (menit 1-5) dan di menit keenam Rp 10/detik.

Sementara SLI Rp 30/detik (menit 1-5) dan di menit keenam Rp 10/detik. Untuk layanan data, menurutnya, Fren juga memberikan tarif murah. Dimana tarif postpaid Rp 2/kb dan prabayar Rp 5/kb berlaku flat.

"Tuduhan BRTI salah alamat. Mobile-8 sudah menetapkan tarif flat 24 jam dan paling murah. Kita tidak berhitung mengguna per zone," katanya.


Sebelumnya Vice President Public & Marketing Communication PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Muhammad Awaluddin, menjelaskan, selama ini biaya percakapan lokal dari telepon tetap ke seluler (F2M, Fixed to Mobile) terdiri dari biaya air time sebesar Rp 325 sampai Rp 406 per menit.

Biaya ini sudah termasuk biaya komponen PSTN sebesar Rp 125 per menit. Bila dicermati maka biaya yang harus dikeluarkan pelanggan untuk percakapan lokal telepon PSTN ke seluler sama saja, yaitu sebesar Rp 513 per menit.

Namun penetrasi telepon fixed line dan selular di Indonesia masih rendah dibanding perusahaan lain di Asia Pasifik.

Fenomena masih rendahnya penetrasi tersebut merupakan peluang masuknya pemain asing. Modusnya menggandeng mitra lokal, dengan sistem liberalisasi industri telekomunikasi.

Untuk itu, ia mengaku, Telkom tengah mempersiapkan strategi baru menekan tarif percakapan lebih murah. Kebijakan itu diantaranya, penghapusan biaya air time, pemberlakuan tarif percakapan lokal berbasis menit, pengaruh penghapusan air time terhadap bisnis wartel.

Penyederhanaan hitungan tarif percakapan telepon dari pulsa ke satuan menit, pemberlakuan interkoneksi berbasis biaya (cost-based interconnect), dan implementasi standardisasi kode akses ITKP 01-01X.

Telkomsel

Corporate Communications Telkomsel Pamasuka, Jowvy Kumala, mengatakan, pihaknya menolak bila operator disebut melakukan praktik oligopolistik karena sepakat membuat tarif percakapan dan SMS yang mahal.

"Tidak benar kalau kami dan operator lainnya sepakat membuat tarif yang mahal. Buktinya ada operator ponsel yang menawarkan tarif yang sangat murah di saat-saat tertentu," ujar Jowvy.

Seharusnya, lanjutnya, pemerintah yang berinisiatif menetapkan tarif selular yang seragam seperti menetapkan tarif atas (maksimal) dan tarif bawah (minimal) yang harus dipatuhi operator selular.

"Kalau ada tarif atas dan tarif bawah yang ditetapkan pemerintah, kami pasti mematuhinya," ujarnya.

Indosat

Head of Makassar Branch Indosat, M Tri Prasetya, yang dihubungi terpisah, mengatakan, pihaknya tidak pernah bersepakat dengan operator lain untuk membuat tarif percakapan dan SMS yang seragam.

"Kami tidak pernah melakukan kesepakatan tarif ponsel dengan operator lain. Tarif kami buat

dengan hitung-hitungan kami sendiri," ujarnya.

Ia pun membantah jika disebut menawarkan tarif yang tinggi karena ingin menangguk untung yang besar. "Tarif yang diberlakukan Indosat khususnya untuk tarif dalam masa promo sudah sangat murah. Dengan kompetisi yang cukup berat saat ini tarif akan cenderung turun," tambahnya.


pertumbuhan fixed line

di asia pasifik

* Korsel: 54 persen

* Jepang: 48 persen

* Singapura: 46 persen

* Malaysia: 19 persen

* Cina: 17 persen

* Thailand: 11 persen

* India: 4 persen

* Indonesia: 6 persen

* Filipina: 4 persen


pertumbuhan selular

* Korsel: 98 persen

* Jepang: 79 persen

* Singapura: 70 persen

* Malaysia: 74 persen

* Thailand: 47 persen

* Filipina: 43 persen

* Cina: 30 persen

* Indonesia: 22 persen

* India: 7 persen

periode Juli 2006


bandingkan tarifnya

* Filipina: 0,08 dolar AS (Rp 720)

* Vietnam: 0,104 dolar AS (Rp 936)

* Singapura: 0,184 dolar AS (Rp 1.656)

* Brunei: 0,2 dolar AS (Rp 1.800)

* Malaysia: 0,226 dolar AS (Rp 2.034)

* Thailand: 0,361 dolar AS (Rp 3.249)

* RI: 0,62 dolar AS (Rp 5.580)

*) SLI: Sambungan langsung internasional

**) Tarif dihitung per menit pemakaian (Persda Network/pay/lim/fin/fir)


Artikel ini diambil dari website tribun-timur.com

Pengumuman pemenang SKTT ditunda

Pengumuman pemenang tender pelaksana SKTT (Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi) ditunda dari jadwal.

"Kami akan serahkan hal ini kepada Menhub. Pengumuman pemenangnya bisa hari ini [kemarin] bisa juga besok [hari ini]," ujar Dirjen Postel Djamhari Sirat kepada Bisnis tadi malam.


Sumber-sumber Bisnis menyatakan sepanjang sore hingga malam Panitia Seleksi Pemilihan Pelaksana SKTT serta BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) melakukan pertemuan untuk membahas mengenai SKTT termasuk dengan operator telekomunikasi.


I Ketut Prihadi, kepala humas Ditjen Postel, dalam penjelasan tertulisnya kepada Bisnis Indonesia menyatakan hingga kemarin panitia masih bekerja untuk merekomendasikan calon penyelenggara SKTT yang akan ditetapkan sebagai penyelenggara SKTT.


"Dalam melaksanakan tugasnya, panitia semaksimal mungkin berusaha untuk bekerja secara profesional, independen dan memegang teguh azaz kerahasiaan guna mencegah adanya intervensi dari pihak-pihak luar yang mempunyai kepentingan."


Siang harinya, Menhub Agum Gumelar menegaskan bahwa dalam soal tender dirinya memberikan keleluasaan kepada para staf yang bersangkutan dengan berbagai patokan.


"Saya katakan siapapun yang berhak menang harus dimenangkan tanpa melihat siapa dia. Tentu saja berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada wartawan sesuai meresmikan EDGE Telkomsel kemarin.


Agum menjamin bahwa dalam tender [SKTT] itu tidak ada mark up, tidak ada yang fiktif dan semacamnya. Dia juga menegaskan bahwa dalam tender SKTT tidak ada tekanan politik maupun tekanan uang.


Namun Menhub juga menegaskan jika prosedur sudah dijalankan dengan benar maka tidak perlu lagi ditolerir perasaan tidak puas dari yang tidak menang.


Agum juga menegaskan bahwa tidak akan meminta peserta tender untuk merger antara yang satu dengan yang lain. "Bagaimana mau merger kalau teknologinya berbeda-beda," tanyanya retoris.


Sementara itu, British Telecom menegaskan bahwa mitranya dalam tender SKTT melalui BT Azure adalah PT Komunikasi Investama. "BT dengan Komunikasi Investama telah terikat kerja sama eksklusif," demikian penjelasan tertulis BT kepada Bisnis.


Solusi dari BT ini diklaim telah terbukti digunakan di Inggris untuk 250-350 juta CDR (call data record). Namun dalam salah satu modul, solusi ini memanfaatkan Dorokey dari Dorotech yang kemudian telah dibeli oleh Sofrecom dari Prancis.


Seperti diberitakan sebelumnya, Komunikasi Investama bersama Pratama Jaringan Nusantara serta Data Aksara Matra termasuk salah satu nominator pemenang tender.


Pratama Jaringan Nusantara menggunakan solusi Intech AS Norwegia yang dianggap sebagai pemimpin pasar dalam solusi billing systems bagi operator telekomunikasi.


Sedangkan Data Aksara Matra menggandeng Sofrecom yang terkait dengan France Telecom. Billing system Sofrekom sudah digunakan oleh Telkom di Divre I dan Divre II. Pemenang tender diminta untuk membangun SKTT yang diharapkan sudah beroperasi efektif pada 1 Januari 2005.


Perusahaan yang menang tender itu nantinya akan memberikan laporan berupa data dan analisis mengenai interkoneksi kepada BRTI. Selanjutnya BRTI-lah yang berwenang melakukan tindakan hukum maupun regulasi yang terkait.


Perusahaan pemenang tender berkewajiban membayar BHP (biaya hak penyelenggaraan) jasa telekomunikasi. Besarnya BHP jastel, menurut ketentuan yang berlaku saat ini, adalah 1% dari pendapatan kotor.


Sistem yang dibangun oleh pemenang tender harus mampu menangani 80 juta CDR (call data record) pada tahap awal, serta meningkat seiring pertumbuhan industri telekomunikasi Indonesia.


Pemerintah berencana mengumumkan pemenang tender pada 18 Februari 2003. Pada 8 Januari peserta menyerahkan pertanyaan tertulis, 12 Januari rapat penjelasan, dan 9 Februari penyerahan jawaban seleksi sekaligus pembukaan jawaban seleksi dari peserta. (swi)


Artikel ini diambil dari website ponselmania.com

Operator Sudah Membentuk SOKI

MASALAH besar dalam bisnis telekomunikasi dengan operator yang banyak adalah soal interkoneksi, ketersambungan. Percuma membangun satu jaringan telekomunikasi yang melayani satu komunitas kalau tidak memiliki kemampuan ketersambungan dengan jaringan yang dibangun oleh operator lain.


Interkoneksi menjadi rumit ketika operator makin banyak, seperti Telkom, BBT (Batam Bintan Telecommunication), Bakrie, Indosat, dan sembilan operator seluler. Setiap operator memiliki ukuran sendiri sehingga sering terjadi dispute, perselisihan karena bedanya data yang dimiliki tiap operator yang pelanggannya saling berhubungan.


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 mewajibkan setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi menyelenggarakan interkoneksi antaroperator. Artinya, kewajiban itu merupakan eksternalitas jaringan yang menjamin pelanggan dapat menghubungi dan dihubungi oleh pelanggan lain walau keduanya berbeda layanan operatornya.


Kerumitan hubungan antaroperator itu kemudian ditengahi dengan cara perhitungan (settlement) setelah lebih dulu dilakukan penagihan (billing) secara bilateral antardua operator jaringan. Proses settlement ini dilakukan setelah penyelenggara tujuan panggilan (yang memiliki hak tagih) menagih penyelenggara asal panggilan dan dilakukan pencocokan.


Di dunia telekomunikasi dan perbankan ada yang namanya clearing house (CH) yang mengatur settlement dan billing dan menjadi penengah antaroperator yang berhubungan. Di Indonesia belum ada lembaga semacam itu, dan selama ini ditengahi oleh regulator (pemerintah) namun perbedaan data yang tajam sering terjadi.


Pemerintah lewat Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No 84/2002 membuka kesempatan pihak ketiga menyelenggarakan KTT (kliring, trafik, telekomunikasi) atas nama Dirjen Postel (Pasal 6). Operator jaringan atau jasa telekomunikasi dikenai biaya kompensasi untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan KTT tadi (Pasal 4(4)).


Keputusan menteri ini menimbulkan kegelisahan di antara para operator, karena selain soal biaya yang pasti tinggi, juga ada kewajiban menyerahkan CDR (call data record/catatan panggilan) kepada pihak lain, penyelenggara KTT. Pemerintah, dengan membentuk KTT oleh pihak ketiga berharap dapat menerima sejumlah uang untuk membiayai penyelenggaraan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) yang belum tahu sumber dananya dari mana. Menurut kabar, dari setiap proses interkoneksi, penyelenggara akan memungut biaya kompensasi sebesar Rp 12, yang pasti akan dibebankan ke pelanggan.


Di kalangan operator telekomunikasi ada upaya rekonsiliasi dalam masalah ini, dan mereka sepakat untuk membuat perangkat (tools) yang merupakan satu sistem otomatisasi kliring interkoneksi (SOKI). Sistem ini, karena dibangun bersama- sama menjadi sangat efisien dan nirlaba sehingga lebih murah biayanya. "Cuma Rp 0,42 (42 sen) untuk setiap pemrosesan data interkoneksi," ujar Wakil Presiden Tarif dan Interkoneksi PT Telkom, Sarwoto. Untuk mengembangkan dan mengelola SOKI, para operator jaringan yang berlisensi (licensed network operators) sepakat mendirikan Askitel (Asosiasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi). Ini wujud kerja sama sambil bersaing (coopetition) yang mau tak mau harus dijalin oleh semua operator.


Dalam Askitel ini ada dewan pengawas yang anggota seorang dari tiap operator, sementara operasi sehari-hari dilakukan oleh pengurus yang terdiri dari seorang ketua dan satu sekretaris dibantu para deputi bidang. Askitel ini terbuka bagi semua operator, termasuk pendatang baru sepanjang telah berlisensi dan sudah beroperasi.


Askitel dapat membentuk panel penyelesaian alternatif (ADR/alternative dispute resolution) secara ad hoc yang khusus menangani sengketa atau kontroversi di antara para operator dalam pelaksanaan interkoneksi antarmereka. SOKI dalam pengembangannya akan dilengkapi modul yang akan mengakomodasi pelaporan melalui BRTI sehingga regulator dapat memanfaatkan SOKI dalam mengatur industri telekomunikasi, khususnya industri interkoneksi.


Dengan kemampuan ini, tampaknya pemerintah tidak perlu memaksakan kehadiran pihak ketiga untuk menyelenggarakan CH seperti diamanatkan Kepmenhub No 84/2002. (HW)


Artikel ini diambil dari website kompas.com

Menyoal Interkoneksi Berbasis Biaya

* Abdul Salam Taba


Rencana implementasi interkoneksi berbasis biaya telah melahirkan beragam opini. Intinya, yang satu beranggapan pengaturan interkoneksi harus berbasis biaya, yang lain menginginkan pelaksanaannya tetap seperti sedia kala.


Intekoneksi wajib dilaksanakan oleh setiap operator, sebagaimana diatur dalam pasal 25 UU No.36/1999. Kewajiban tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dengan berbagai pertimbangan yang ada, dapat sebenarnya dapat dipahami bila pemerintah (termasuk Indonesia) mewajibkan interkoneksi dengan pola beragam yakni (1) Forward looking incremental cost (FLIC), tarif ditetapkan berdasarkan bbesarnya biaya pengadaan fasilitas dan layanan interkoneksi; (2) Historical accounting cost (HAC), pungutan tarif mengacu pada rekaman data accounting dari operator yang menyediakan layanan interkoneksi; (3) Sender keep all (SKA), pembayaran tarif tidak bergantung pada transaksi interkoneksi yang terjadi dibayar berdasarkan konsep bagi hasil antara pemain baru dengan incumbent; (4) Interconnection charges based on retail prices , tarif yang dipungut berdasarkan bersarnya yang dibebankan kepada end user.


Pola format tarif interkoneksi ideal menurut hemat saya adalah tarif berbasis biaya ( cost-oriented ). Pasalnya, pola tarif tersebut tidah hanya berfungsi mencegah operator dominan ( established monoplist ) menetapkan tarif tinggi dan membayar tarif lebih rendah kepada operator lain, tetapi juga berpotensi mewujudkan struktur pasar yang bersifat kompetisi penuh ( perfect competition ) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.


FLIC merupakan pola yang banyak dipraktekkan di berbagai negara seperti Australia, Hongkong, Kanada, Chile, dan Amerika Serikat. Pasalnya, pola tarif tersebut tidak hanya dianggap relevan dengan konsep tarif berbasis biaya, tetapi juga dinilai dapat mengurangi hambatan yang bersifat teknis maupun ekonomis bagi masuknya kompetitor baru ke dalam pasar telekomunikasi.


Dalam konteks Indonesia, penyelenggaraan interkoneksi dilakukan berdasarkan sistem otomatisasi kliring interkoneksi (SOKI) yang dikembangkan para operator dengan pola perhitungan berdasarkan konsep bagi hasil. Namun berbagai kalangan menilai penyelenggaraan interkoneksi yang berbasis SOKI ini dinilai tidak efektif dan cenderung menimbulkan konflik antar-operator. Misalnya deviasi perhitungan CDR ( call data record ) tidak efisien dan bersifat duskriminatif.


Dalam pandangan ekonomis, kemampuan menggiring penyelenggara jasa maupun jaringan lain tersebut, karenakan penyelenggara jaringan dominan memiliki market power mendikte para pelaku pasar. Konsekuensinya, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, penyelenggara lain harus rela mengikuti besaran tarif yang ditetapkan penyelenggara jaringan dominan, alias menjadi price follower dan bukan pprice taker dalam penyelenggaraan interkoneksi. Dengan karakteristik ini, tak heran bila penyelenggaraan interkoneksi dengan SOKI yang berpola bagi hasil, dianggap dapat menghambat kompetisi dan perkembangan industri telekomunikasi. Hal inilah mungkin yang membuat regulator (dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika cq. Ditjen Postel) berupaya serius menetapkan kebijakan interkoneksi berbasis biaya.


Bila dicermati, interkoneksi berbasis biaya perlu segera diterapkan untuk mendorong investor baru (termasuk operator eksisting) untuk berinvestasi dalam pembangunan jaringan dan pertumbuhan panggilan, khsusnya panggilan jarak jauh, Karena interkoneksi berbasis biaya memungkinkan operator mengetahui besaran tarif pungut yang sebenarnya dan menghindarkan praktek subsidi silang yang terjadi selama ini, termasuk sebaran layanan multimedia secara merata.


Secara faktual, kondisi eksisting menunjukkan beberapa penyelenggara di daerah (seperti Batam, Balik Papan dan Palembang) kesulitan bahkan tidak dapat terhubung dengan jaringan lain yang dikarenakan harga transit dan sirkit sewa tidak kompetitif, alias ditetapkan di atas biaya yang sebenarnya. Dalam konteks demikian, penerapan interkoneksi berbasis biaya mendapatkan relevansinya.


Pasalnya, perhitungan tarif interkoneksi berbasis biaya model jaringan eksisting yang diefisienkan –biaya interkoneksi dihitung berdasarkan biaya yang relevan dan bersifat incremental atas penyelenggaraan layanan interkoneksi—dan dievaluasi secara bertahap sejalan dengan perkembangan tingkat efisiensi yang dicapai. Logika dibalik pola tersebut ialah karena jaringan yang dibangun digunakan untuk layanan intekoneksi dan layan jasa-jasa lainnya, sehingga sejatinya biaya interkoneksi berdasarkan biaya yang terkait saja.


Singkatnya, kebijakan interkoneksi bebasis biaya dimaksudkan untuk melindungan kepentingan para pengguna (users), meningkatkan efisiensi industri dan kelanjutan investasi di sektor telekomunikasi, Dengan kata lain, pengaturan interkoneksi berbasis biaya bertujuan untuk menjamin pertumbuhan akses layanan secara berkelanjutan dan dan untuk memastikan bahwa pasarlah yang menjadi penentu besaran tarif dalam berinterkoneksi interkoneksi.


* Alumus School of Economics, the University of Newcastle, Australia


Published by Majalah Selular, edisi November 2005.


Artikel ini diambil dari website alumni.adsjakarta.or.id

Menkominfo Teken Permen Interkoneksi

Jakarta - Peraturan menteri (permen) mengenai interkoneksi sudah ditandatangani hari ini, Rabu (8/2/2006). Tapi baru berlaku efektif beberapa bulan lagi.



"Permen interkoneksi sudah ditandatangani hari ini, tapi baru efektif 5 sampai 6 bulan mendatang," kata Menteri Sofyan A. Djalil, usai acara lelang 3G di Gedung Sapta Pesona Ditjen Postel, Rabu (8/2/2006).



Sebelumnya, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Interkoneksi sudah dipublikasikan Ditjen Postel pada September 2005. Ini merupakan rumusan yang dihasilkan dari kajian tentang implementasi pengaturan interkoneksi berbasis biaya (cost based interconnect) sejak tahun 1999.



RPM tersebut juga dirumuskan berdasarkan pembahasan bersama sebelumnya yang dilakukan dengan stake holder industri telekomunikasi Indonesia, yaitu para penyelenggara dan asosiasi terkait.



Menurut Sofyan, dengan diresmikannya Permen Interkoneksi ini, penetapan tarif interkoneksi nantinya akan berbasis biaya (cost base), sehingga tidak ada range harga.



Masing-masing operator akan menawarkan harga interkoneksi masing-masing. "Dengan permen ini maka akan ketahuan apa yang harus dilakukan dan berapa harganya," imbuh Sofyan. Dijelaskan, tarif tersebut baru akan efektif enam bulan setelah penandatanganan.



Ketentuan tentang interkoneksi ini ditetapkan untuk menjamin kepastian dan transparansi penyediaan telekomunikasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.



Biaya interkoneksi adalah biaya yang dibebankan sebagai akibat adanya keterhubungan antar jaringan telekomunikasi yang berbeda, dan atau ketersambungan jaringan telekomunikasi dengan perangkat milik penyelenggara jasa telekomunikasi.



Dalam RPM Interkoneksi disebutkan, biaya interkoneksi dibebankan oleh penyelenggara tujuan kepada penyelenggara asal panggilan yang mempunyai tanggung jawab atas panggilan interkoneksi. Dalam hal tanggung jawab panggilan interkoneksi dimiliki oleh penyelenggara tujuan atau penyelenggara jasa telekomunikasi, biaya interkoneksi dibebankan oleh penyelenggara asal kepada penyelenggara tujuan.



Sebelumnya, interkoneksi berbasis biaya sempat menimbulkan keberatan dari sejumlah operator telekomunikasi. Pengamat menilai, keberatan ini adalah suatu hal yang wajar, karena dalam setiap peraturan pasti ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan.



Interkoneksi berbasis biaya dinilai pengamat cenderung akan mengurangi keuntungan perusahaan atau operator. Bila biaya interkoneksi tidak ditetapkan dengan hati-hati, kemungkinan besar banyak kalangan akan takut berbisnis telekomunikasi di Indonesia. (rou) ( nks )


Artikel ini diambil dari website detikinet.com

Interkoneksi Pasca Penetapan Regulasinya

I. PENDAHULUAN


Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 08/Per/M.KOMINF/02/2006 telah menetapkan peraturan tentang interkoneksi. Kepmen tersebut telah ditandatangani pada bulan Februari 2006, namun pelaksanaannya baru akan efektif 5-6 bulan setelah penandatanganannya.


Ada beberapa hal yang menjadi isu di media massa maupun elektronik mengenai interkoneksi ini pasca penetapan regulasinya. Hal-hal tersebut terbagi menjadi 2 sudut pandang, yaitu sisi pemerintah dan dari sisi operator serta penyelenggara telekomunikasi.


[More:]


1. Dari Sisi Pemerintah


a. Penetapan tarif interkoneksi akan berbasis biaya (cost base), sehingga tidak ada range harga.


b. Dengan Permen ini, akan dapat diketahui apa yang harus dilakukan oleh operator dan berapa harga interkoneksinya.


c. Regulasi ini ditetapkan untuk menjamin kepastian dan transparansi penyediaan telekomunikasi, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.


d. Mengenai persoalan ITKP (Internet Teleponi untuk Keperluan Publik), muaranya ada pada interkoneksi, sebagaimana diungkapkan diungkapkan Ismail Ahmad, Kasubdit Akses Protokol Internet, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika. ITKP adalah pemanfaatan teknologi VoIP untuk layanan telepon ke masyarakat. Dalam koridor peraturan yang ada saat ini, jika ITKP masih penyelenggara jasa maka interkoneksi dilakukan secara business to business (B2B). "Kecuali kita mau ubah peraturannya," ujar Ismail. Namun untuk mengubah peraturan, ia melanjutkan, bisa jadi harus merombaknya hingga tataran undang-undang. Dan itu berarti, butuh sumber daya yang tidak sedikit.


e. Operator yang dirasa menghambat interkoneksi akan dikenakan sanksi berupa denda. "Setiap operator harus menawarkan DPI secara terbuka. Interkoneksi kalau tidak dibuka akan kita denda. Oleh sebab itu, Telkom tidak boleh lagi semata-mata menutup interkoneksi," kata Menkominfo Sofyan Djalil di kantor Depkominfo, Jakarta, Minggu (04/06/2006).


f. Menkominfo Sofyan Djalil mengharapkan persoalan DPI (Dokumen Penawaran Interkoneksi) bisa selesai pada akhir Juni 2006. Hal ini untuk mempercepat pembukaan Interkoneksi. DPI adalah dokumen yang memuat aspek teknis, aspek operasional dan aspek ekonomis dari penyediaan layanan interkoneksi yang ditawarkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi kepada penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa lainnya.


g. Menkominfo Sofyan Djalil optimis dari hasil DPI yang sedang digodok, tidak akan membuat tariff telepon naik, bahkan justru sebaliknya. Hal tersebut dimungkinkan karena harga intekoneksi berkaitan dengan interkoneksi berbasis biaya (cost based).


h. Menkominfo Sofyan Djalil menitikberatkan pada tumbuhnya kompetisi yang sehat.


2. Dari sisi Operator dan Penyelenggara Telekomunikasi.


a. Interkoneksi selama ini (sebelum adanya regulasi tentang interkoneksi) telah menyebabkan naiknya biaya telepon. Misalnya pelanggan Indosat Mentari jika akan menghubungi nomor Telkomsel harus melalui jaringan Telkom, sehingga lebih mahal. Regulasi yang baru ditetapkan ini diharapkan dapat membuat kondisi lebih baik.


b. Pasca penetapan regulasi, operator telekomunikasi di Indonesia melakukan persiapan menerapkan interkoneksi berbasis biaya (cost-based). Setiap operator menyusun draft dokumen interkoneksi masing-masing. Dokumen tersebut akan diajukan untuk negosiasi dengan operator lainnya. Termasuk dalam dokumen tersebut adalah data seperti jumlah pelanggan dan jalur-jalur yang dimiliki.


c. Dengan interkoneksi berbasis biaya, Indosat berusaha mencari-cari least-cost routing. Least-cost routing artinya operator berhak memilih rute termurah saat melakukan interkoneksi dengan operator lain. Least-cost routing Indosat akan diajukan berdasarkan interkoneksi ini.


d. Walaupun interkoneksi selama ini (sebelum penetapan regulasinya) menyebabkan kenaikan biaya telepon, Indosat berpendapat interkoneksi versi baru belum tentu menurunkan biaya di sisi konsumen. Hasnul, Direktur Utama Indosat, memaparkan, “Tergantung, buat SLJJ (sambungan langsung jarak jauh) mungkin akan lebih murah. Tapi buat lokal mungkin akan lebih mahal. Tergantung negosiasinya.” Hasnul juga berpendapat bahwa interkoneksi berbasis biaya tidak terlalu banyak mempengaruhi pendapatan namun juga tidak perlu menaikkan tariff.


e. PT Bakrie Telecom optimis kinerja perusahaannya akan lebih meningkat dengan dibukanya interkoneksi dengan Telkom. PT Bakrie Telecom telah mendapatkan pembukaan interkoneksi dengan PT Telkom di Kota Bogor, Serang, dan Cilegon pada akhir Maret lalu. Sementara untuk 12 kota lainnya, akan segera dibuka pada kuartal kedua 2006 ini. Pada tahun 2005 sebelumnya, PT Bakrie Telecom hanya beroperasi di Jadetabek (Jakarta Depok Tangerang Bekasi) dan Bandung.


f. Interkoneksi menjadi hal yang esensial bagi ITKP (Internet Teleponi untuk Keperluan Publik), sebagaimana diungkapkan oleh anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa ITKP Sammy Pangerapan. Tanpa interkoneksi ke penyelenggara jaringan maka bisnis ITKP tak bisa berjalan. Sammy Pangerapan berharap peraturan tentang ini bisa diperjelas.


g. Pada bulan April 2006, tiga operator dominan (Telkom, Indosat, dan Telkomsel), telah menyerahkan DPI. Lalu Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), telah mengembalikan DPI ketiga operator tersebut karena ada ketidaksesuaian sistematika penulisan DPI, dan ketidaksesuaian beberapa materi dengan Petunjuk Penyusunan DPI yang tercantum dalam PM No. 08/PER/M.KOMINFO/02/2006.


h. PT Bakrie Telecom meyakini bahwa pembukaan jalur interkoneksi dan penyelesaian pembangunan jaringan Esia di 15 kota Jawa Barat dan Banten, adalah untuk meraih prestasi lebih di masa datang. Interkoneksi dipandang sebagai solusi strategis bagi langkah Bakrie Telecom untuk melayani kebutuhan telekomunikasi masyarakat Jawa Barat dan Banten dan sekaligus merupakan peluang untuk memperbesar pangsa pasar. Bakrie Telecom pun terus mengupayakan pembukaan jalur interkoneksi dengan operator incumbent agar langkah agresif perusahaan tidak terhenti, tandas Direktur Utama PT Bakrie Telecom Tbk., Anindya N. Bakrie.


II. KESIMPULAN


Dari analisa media yang dilakukan secara kronologis ini, ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil. Kesimpulan tersebut antara lain:


1. Pasca penetapan regulasi interkoneksi, penerapannya masih dalam proses. Hal tersebut terlihat masih belum selesainya proses penggodokan DPI.


2. Tarif interkoneksi akan sangat bergantung pada 3 operator dominant, yaitu Telkom, Indosat, dan Telkomsel.


3. Operator yang sedang tumbuh, misalnya Bakrie Telecom, mendapatkan keuntungan dari proses penerapan interkoneksi versi baru ini.


4. Tarif telepon masih belum dapat dibuktikan apakah akan naik atau tidak dengan penerapan interkoneksi yang baru ini dengan model berbasis biaya (cost based).


5. Penerapan interkoneksi baru ini masih belum terlihat manfaatnya di masyarakat. Hal tersebut karena interkoneksi belum sepenuhnya diterapkan, masih dalam tahap proses. Dan dari media juga belum ada masyarakat yang menyuarakan tentang interkoneksi berkaitan dengan manfaat yang dirasakan oleh mereka. Media baru membahas dari dua sisi sudut pandang, yaitu dari sisi pemerintah dan dari sisi operator penyelenggara telekomunikasi.


REFERENSI


[1] Detikinet.com (Feb - Juni 2006)

[2] PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 08/Per/M.KOMINF/02/2006 TENTANG INTERKONEKSI


by: Hendratno


Artikel ini diambil dari website hdn.or.id

Cost-Based Interconnect Is Best Telecom Option - Report 07/27/99

LONDON, ENGLAND, 1999 JUL 27 (NB) - A report out today from Ovum, the telecommunications research firm, suggests that cost-based interconnections are the most effective in which the telecommunications industry can remain competitive.


As a result of its research, Ovum has teamed with Arthur Andersen to call for clear and consistent national interconnect frameworks around the world.


In its report, which was co-authored by Arthur Andersen, Ovum notes that telecommunications competition is a global phenomenon. Yet, the report says, equally global is the realization that the industry is not yet fully and effectively competitive.


The report, entitled "Implementing Cost-Based Interconnect," argues that pure market principles cannot yet be left to determine interconnection charges.


In addition, the report says, there is still a need for regulation - both to prevent anti-competitive practices and to compensate for the advantages of historical incumbency.


"Between the safe haven of monopoly practice and the promised land of effective competition lie the rough seas of regulation," said David Rogerson, Ovum's principal analyst and an expert in policy and regulation issues.


Rogerson went on to say that cost-based interconnection is the only sure guide over these troubled waters. He noted that, as competition gathers pace in global telecoms markets, deviation from the regulatory rulebook may be necessary and desirable.


"But for now, and for several years to come, some form of cost-based interconnection must be imposed on incumbents or operators with substantial market power," he said.


Over at Arthur Andersen, meanwhile, Mark Donnelly, the firm's director of regulation and costing services, said that the two firms have come together to produce the definitive "how-to" guide to implementing cost-based interconnect.


"The report takes the reader step by step through the practical difficulties of implementing interconnection systems - and contains many case studies and worked examples that provide the reader with practical insights," he said.


Donnelly said that the 2,995 pound ($5,495) report offers practical guidelines for top-down, bottom-up, and benchmark approaches to calculating cost-based interconnects.


According to the report, the importance of a clear and consistent national framework for interconnection has never been greater. The 1997 World Trade Organization agreement, the report notes, means that there is now a near-global market in investment capital for telecoms.


Ovum's Rogerson said that countries are competing for a large - but limited - pool of investment capital. The focus of investment will be on the most lucrative parts of the market.


"It's not enough to open a national market to competition and expect investment in telecoms networks to follow," he said, adding that a stable and rational competitive framework must be established in advance of liberalization in order to create the regulatory certainty necessary to attract inward investment.


"Interconnection forms a key part of this framework. The interconnect framework also needs to ensure that the prospective returns on investment are at least as good as those available in other liberalizing national markets," he said.


Newsbytes notes that the report also warns that regulators must be aware of the limits of cost-based interconnect, which are two-fold: firstly, there are situations that require no regulation of interconnect; and secondly, there are situations where regulation is required but should not be cost-based.


The report concludes that regulation is necessary only where there is a need to compensate for a perceived or anticipated market failure.


"In the absence of market failure, there should be no regulation," said Rogerson. "Regulation should only be introduced to counteract anti-competitive behavior, and should recede to give precedence to the disciplines of effective competition as soon as possible."


The report says that, in the most liberalized markets, three main issues are of key importance: defining market power, and the extent of regulation on the few key players; defining bottleneck facilities, and ensuring that regulation for these facilities applies to all operators; and extending the cost-based interconnection framework to cover mobile and broadband Internet access services.


Rogerson argues that there is a growing expectation that sector- specific, ex-ante regulation will soon disappear in liberalized markets.


"In its place will come a reliance on general competition law to deal with the anti-competitive practices of dominant operators," he said.


"However, to counterbalance this increasing market freedom, all operators are likely to experience the disciplines of cost-based interconnection for their bottleneck facilities. In particular, mobile operators and alternative access providers will be affected by the transition," he added.


Arthur Andersen's Web site is at http://www.arthuransdersen.com .


Ovum's Web site is at http://www.ovum.com


Artikel ini diambil dari website findarticles.com

Dipertanyakan, Perangkat yang Digunakan SKT

TENDER SKTT (sistem kliring trafik telekomunikasi) yang digelar pemerintah lewat Ditjen Postel sudah final, pemenangnya sudah ditetapkan Menteri Perhubungan. Yang beruntung, PT Pratama Jaringan Nusantara, akan mengelola SKTT yang berfungsi sebagai clearing house interkoneksi antaroperator telekomunikasi seluruh Indonesia selama 10 tahun ke depan.



Tender yang menggiurkan dalam masalah keuangan yang dikelola dan dimiliki ini semula diikuti oleh 36 peminat. Tetapi ketika proses seleksi administratif gugur 28, yang akhirnya melaju ke final tinggal 7 perusahaan.



Banyaknya peminat menunjukkan bahwa bisnis clearing house merupakan bisnis yang sangat menjanjikan, dengan makin banyaknya operator telekomunikasi yang beroperasi. Saat ini sedikitnya ada 10 operator telekomunikasi yang pelanggannya tidak hanya menghubungi nomor sesama operator, tetapi juga lintas operator. SKTT akan menghitung berapa besar bagian mereka yang memanggil dan dipanggil berdasarkan CDR (call data record). Dan untuk kegiatan itu operator SKTT mendapat bagian (fee).



Jumlah telepon tetap termasuk nirkabel saat ini sudah mencapai 9 juta sambungan dan seluler 18 juta, dan mereka saling berhubungan, dapat diperkirakan berapa puluh miliar bahkan ratus miliar yang diraih SKTT. Pemerintah sendiri sebagai "yang paling berhak" menjalankan SKTT merasa tidak mampu menyediakan dana awal, sehingga mengundang swasta untuk menyelenggarakannya atas nama pemerintah. Ini sesuai keputusan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2002 yang membuka kemungkinan pihak ketiga untuk menyelenggarakan SKTT.



Yang menjadi masalah adalah, sejak awal tender yang diminati banyak investor ini menebarkan bau kurang sedap, sebab terkesan kuat sudah diatur siapa pemenangnya. Tender akhirnya hanya semacam legalitas agar tidak menimbulkan keresahan.



Sebelum keputusan menteri (KM) itu keluar, investor yang berminat menjalankan SKTT sudah banyak. Di antaranya sudah melakukan persiapan sangat detail, bekerja sama dengan pemilik perangkat lunak clearing house dari mancanegara.



Satrio, seorang peserta tender yang tadinya sangat berharap SKTT tidak ditenderkan mengungkapkan bahwa pihaknya pernah diminta seorang petinggi Departemen Perhubungan bergabung dengan perusahaan lain untuk menjalankan SKTT. Karena pembicaraan bisnis tidak imbang, ia menolak bergabung meski sudah diyakinkan bahwa calon pengelola SKTT adalah perusahaan tadi. Ternyata benar, perusahaan itulah yang akhirnya memenangkan tender.



Gatot Kahrmadji, Direktur PT Sumo Komunikasi dan Elektronika mengaku kecewa dengan keputusan panitia tender yang dianggapnya tidak transparan. Dalam suratnya ke Menteri Perhubungan 19 Februari, sehari setelah pemenang ditetapkan, ia mengungkapkan kecurigaannya yang sebenarnya muncul sejak awal, bahwa tender tidak terbuka.



Ia mengeluh, meski ada BRTI dan konsultan, tender tetap terkesan tertutup karena tidak ada evaluasi terbuka untuk memilih yang terbaik. Ia meminta menteri memaparkan hasil evaluasi yang menunjukkan kriteria apple to apple dengan terbuka sehingga dapat diperdebatkan dan dipertanggungjawabkan secara teknis.



Apa yang diungkapkan oleh Gatot ini juga dikeluhkan oleh semua peserta tender yang merasa dipecundangi, sebab hitungan-hitungan teknis, perangkat lunak pendukung, tidak dipertimbangkan secara terbuka. Namun Dirjen Postel Djamhari Sirat menjamin bahwa apa yang diputuskan sudah sangat transparan, apalagi tim penilai tidak mengetahui sama sekali perusahaan yang dinilai karena tidak ada namanya kecuali kode-kode.



Menteri Perhubungan Agum Gumelar bahkan menekankan, apa yang diputuskannya semata-mata merupakan usulan bawahannya yang melaksanakan pilihan, tidak ada nama yang sudah disiapkan. "Saya sangat mempercayai bawahan saya yang bekerja secara profesional," katanya kepada wartawan pekan lalu, sebelum hasil tender diumumkan.



Beberapa operator telekomunikasi justru mengkhawatirkan pelaksanaan SKTT, bukan karena siapa pemenangnya, tetapi perangkatnya. Perangkat lunak apa yang akan digunakan untuk menjalankan SKTT juga mereka pertanyakan, karena akan sangat mempengaruhi kinerjanya.



Para operator justru ingin mengembangkan SOKI (sistem otomatisasi kliring interkoneksi) yang berhasil dibangun semua operator dan sudah berjalan sedikitnya setahun. "Baikan kami pakai SOKI yang jelas sudah bisa terlaksana dan murah tanpa melibatkan pihak lain, karena CDR merupakan rahasia masing-masing," kata seorang petinggi operator.



SOKI menghitung biaya per CDR hanya Rp 0,42 (42 sen), sementara mayoritas peserta tender menghitung sekitar Rp 2 per CDR, tetapi pemenang tender menghitung di atas Rp 5 per CDR. Djamhari memiliki jawaban, angka rendah belum tentu menang, sebab akan dihitung lagi apakah angka itu wajar dan membuat penyelenggara SKTT mampu bertahan.



Namun yang membuat operator khawatir adalah perangkat lunak yang digunakan, yang di Indonesia sendiri sudah terbukti tidak bisa digunakan. Perangkat lunak Intech sudah dibeli setahun lalu oleh PT Telkomsel, namun hingga kini belum berhasil digunakan karena berbagai kendala, utamanya dalam kemampuan.



Menurut GM Interkoneksi dan Roaming Internasional PT Telkomsel, Achmad Santosa, mereka belum juga berhasil menggunakan Intech karena performansinya jauh di bawah harapan, lebih rendah dari yang mereka gunakan saat ini.



"Akhirnya kami kembali menggunakan perangkat lunak yang sudah ada tetapi mencoba negosiasi dengan Intech karena tidak sesuai dengan promosi mereka," katanya. (HW)


Artikel ini diambil dari website x-phones.com